Dalam Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 telah diamanatkan bahwa kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat terhadap sarana sanitasi seperti di tempat-tempat umum, dilingkungan pemukiman, perumahan, hotel, sekolah, fasyankes, tempat pengolahan makanan, fasilitas umum dan sarana air minum, baik dalam situasi normal maupun dalam situasi darurat akibat bencana alam.
Sebagai instansi pemerintah Direktorat Penyehatan Lingkungan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk menyiapkan, menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis. Laporan kinerja memuat laporan tentang capaian kinerja Direktorat Penyehatan Lingkungan dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan serta menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Kesehatan Lingkungan Tahun 2016 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Th 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan serta mengacu pada PermenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja Direktorat Kesehatan Lingkungan Tahun 2016, sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Direktorat Kesehatan Lingkungan (TAPJA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2016.
Silahkan dibaca buku laporan ini ya! Moga bermanfaat dan sukses selalu.