Baca Juga
BAGAIMANA CARA REGISTRASI ONLINE STR TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN?
Saat ini Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sudah memberlakukan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR) secara online, tenaga kesehatan lingkungan sudah dapat memanfaatkan fasilitas secara online ini. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum tenaga kesehatan lingkungan mendaftar secara online melalui situs http://mtki.kemkes.go.id/ sebagai berikut:
1. Memiliki alamat email sendiri
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
3. NPWP (jika sudah memiliki)
4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
6. Ijazah terakhir
7. Sertifikat uji kopetensi (baru diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan Ners)
8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan Nomor Rekening : 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain).
Bila persyaratan sebagaimana tersebut diatas sudah dilengkapi, maka tugas selanjutnya adalah mengakses situs MTKI yaitu http://mtki.kemkes.go.id/ dimana tampilan situs adalah seperti gambar 1
Selanjutnya Klik tanda registrasi dan tampilan akan seperti gambar 2 berikut :
Segera memulai registrasi dengan memasukan email (yang sudah dipersiapkan) pada kolom Masukan Alamat E- Mail dan dapatkan PIN. Untuk mendapatkan Nomor PIN, anda perlu lakukan request PIN dengan cara meng Klik SAYA BELUM MEMILIKI PIN, selanjutnya setelah request PIN silahkan periksa (login) ke email anda dan cek in box, kemudian copy PIN dan paste-kan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan Kode Verifikasi dan klik Masuk.
Bila anda sukses masuk pada tahap pertama akan muncul kalimat seperti ini “Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya. Ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.
Setelah semua proses selesai dilakukan, jangan lupa mencetak formulir pendaftara dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Provinsi dimana Anda berdomisili.
Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek status registrasi digunakan untuk memeriksa sejauhmana pemberkasan yang telah diajukan. Caranya dengan Klik Menu, masukan kode berkas dan tanggal lahir lalu kliktombol “Cek Status”, Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.
Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP Provinsi Anda berdomisili dan bahannya dimasukan kedalam amplop sebagai berikut :
· Print out formulir 1a lembar 1 dan 2 sebanyak 1 lembar
· Pas Photo 4x6 (background warna merah) sebanyak 2 lembar
· Fotocopy KTP (ditulis No. HP ybs) sebanyak 1 lembar
· Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir sebanyak 1 lembar
· Fotocopy Transkrip Nilai dilegalisir sebanyak 1 lembar
· Fotocopy Sertifikat uji kopetensi (baru diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan Ners)
· Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
· Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa baru pertama kali melakukan registrasi pembuatan STR bermaterai Rp. 6.000,-
· Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan ke BPN 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dengan Nomor Rekening : 0193.01.001868.30.7
Catatan: bagi yang hendak buat Surat Keterangan STR dalam Proses untuk Point 4 & 5 masing-masing ditambah 1 lembar fotocopy
Jika selama proses registrasi online mengalami kendala sebagaimana dikutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis Web yang dirilis situs MTKI, maka jawabannya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/ terbatas? Jawabannya : proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi di mana Anda berdomisili.
2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
Jawabnya jika anda adalah lulusan setelah Tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan anda, untuk melengkapi PDPT. Dan anda adalah lulusan sebelum 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP Provinsi di mana Anda berdomisili.
3. Apabila Provinsi tempat tinggal asal, berbeda dengan Provinsi institusi pendidikan saya, maka saya harus menyerahkan berkas permohonan?
Jawabannya, anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP daftar sesuai dengan Provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.. aamiin..
*TS Pengurus HAKLI 10 Provinsi n sekitar*, dengan ini diinfokan bahwa Badan PPSDMK akan melaksanakan uji kompetensi pada Bulan Oktober 2018 secara serentak bersama semua OP. UKOM diperuntukkan bagi anggota OP yg akan memperpanjang STR tetapi SKPnya masih kurang 10 SKP. UKOM akan diselenggarakan di 10 kota terbanyak peserta ujian, yaitu: Jakarta, Banjarmasin, Serang, Bandung, Makassar, Riau, Padang, Denpasar, Pontianak, Mataram, Kendari, Medan dan Palembang. Berkenaan dengan itu, maka dimohon informasinya apakah ada anggota HAKLI di wilayah Anda yang STR nya sudah jatuh tempo per bulan Agustus 2018 atau sebelumnya?
BalasHapus*Apabila ada* dan setelah dilakukan verifikasi n penugasan, ternyata ybs masih membutuhkan 10 SKP lagi unt memenuhi 50 SKP. Guna *membantu anggota* agar STRnya bisa diperpanjang, maka dimohon Pengprov masing-masing dapat mengirimkan secepatnya daftar nama anggota masing2 untuk diikut sertakan ujian serentak, gratis. Info nama ditunggu sampe sore ini, untuk finalisasi. Terimakasih, ttd Ketum HAKLI
Assalamualaikum...
BalasHapusApa setiap step 1-3 harus diisi semua...
Di step 1 terkendala:
d. No Sertifikat Kompetensi
f. Sumpah Profesi
g. Surat Pernyataan Patuh Pada
Etika Profesi.... saya tidak punya ke 4 tersebut... apa yang harus saya lakukan...
Di step 2 diminta isi Info Administrasi,sedangkan saya masi memiliki apa yang ada di step 2...
Di step 3 pun sama...
Untuk Finky: waalaikumusalam… iya betul. Salam sukses selalu aamiin...
BalasHapusBagaimana jika str sudah pernah dibuat tahun 2014,tetapi sampai sekarang belum di ambil ke dinas provinsi,bisakah jika diambil saja?
BalasHapusJika bisa diambil, apakah syarat yang harus dibawa ke dinkes?
BalasHapusMohon bantuannya,
BalasHapusBagaimana klo saya tidak punya STR, sedangkan STR itu mau di pakai dalam waktu dekat, saya lulusan 2007
Mohon masukannya
50 SKP untuk tenaga sanitarain itu apa TK bnyk ya.perwat aj ,baru 25 SKP.udh 50 SKP hakli di kabupaten aJa TK ad bjln.gimana mau ngurus.ribet
BalasHapusBagaimana urus str kesling.yg tidak punya serkom sumpah profesi etika profesi.Sy lulus 2018 skm
BalasHapusBagaimana urus str kesling.yg tidak punya serkom sumpah profesi etika profesi.Sy lulus 2018 skm
BalasHapusMohon info: urus STR kesling Baru diperlukan uji kompetensi, sy lulus tahun 2001. bgmn utk ikut kompetensi ?
BalasHapusAsw..mohon info gmn ngurus str baru lulusan 2007 tapi g punya serkom sumpah profesi..
BalasHapussaya tidah bisa bikin str.saya lulusan skm 2010.saya tidak punya serkom,sumpah profesi.tolong bantu ya
BalasHapus