- / / : 081284826829

Keputusan Baru Tentang Registrasi Keanggotaan HAKLI, Kartu Anggota dan Iuran Anggota


Pengurus Pusat HAKLI telah meluarkan keputusan terbaru terkait registrasi online yang patut diketahui oleh semua warga Sanitarian Indonesia. Silahkam diunduh, dibaca dan disimak aturannya agar menjadi pedoman berorganisasi.

Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M. Kes
Ketua Umum Pengurus Pusat HAKLI
Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mengeluarkan Keputusan baru tentang Registrasi Keanggotaan HAKLI, Kartu Anggota dan Iuran Anggota, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 006/SK/PP-HAKLI/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020 (Download SK Terbaru disini). Keputusan yang ditanda tangani Ketua Umum, Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M. Kes tersebut memuat beberapa perubahan, yang tercantum dalam keputusan tersebut diantaranya, yaitu:



Pertama, calon anggota HAKLI dapat menjadi anggota HAKLI dengan cara mendaftarkan diri secara online pada system informasi manajemen keanggotaan HAKLI melalui Website resmi PP HAKLI; http://www.hakli.or.id

Kedua, calon anggota yang telah mendaftar akan di verifikasi oleh Pengurus HAKLI Cabang, Provinsi maupun Pusat yang berwenang menjadi verifikator berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PP HAKLI, apabila anggota memenuhi syarat, maka anggota akan mendapatkan Billing pembayaran dari Bank BNI 46 selaku Bank mitra HAKLI dan nomor Virtual Account.

Melalui rekening virtual account tersebut calon anggota wajib melakukan pembayaran uang pangkal yang dibayarkan 1 (satu) kaliseumur hidup pada saat mendaftarkan diri sebagaii calon anggota HAKLI. Iuran anggota dibayarkan per enam bulan sekali dan uang pembuatan kartu tanda anggota yang dibayarkan lima tahun sekali melalui rekening virtual account.

Selanjutnya calon anggota yang telah melakukan pembayaran kewajibannya akan mendapatkan user ID dan password yang dikirim melalui email calon anggota. Dengan user ID dan password tersebut dapat memperoleh fasilitas penggunaan aplikasi keanggotaan dan portofolio SKP serta soft copy kartu anggota baru HAKLI. Adapun print out Kartu Tanda Anggota HAKLI akan diserahkan kepada anggota secara kolektif oleh Pengurus HAKLI Provinsi masing-masing .

Adapun bagi anggota baru yang ingin mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan dapat menggunakan user ID dan password yang diperoleh dapat mengunduh template Surat Patuh Etik yang harus diisi sebagai salah satu persyaratan yang akan dilampirkan atau diunggah untuk mendapatkan STR.

Dengan dikeluarkannya keputusan terbaru maka Surat Keputusan PP HAKLI dengan Nomor 0223/SK/PP-HAKLI/VII/2016 Tanggal 1 Juli 2016 yang ada sebelumnya tidak berlaku lagi. 
(Sumber: haklilampung.or.id)
WWW.ARDADINATA.COM