- / / : 081284826829

Hak Asasi Manusia Atas Air dan Sanitasi



Human Right to Sanitation (Hak asasi manusia atas air dan sanitasi)

Pada tanggal 28 Juli 2010 melalui Resolusi 64/292 , Majelis Umum PBB secara eksplisit mengakui hak manusia untuk air dan sanitasi dan mengakui bahwa air minum yang bersih dan sanitasi sangat penting untuk realisasi hak asasi manusia. Panggilan Resolusi Negara-negara dan organisasi internasional untuk menyediakan sumber daya keuangan, bantuan peningkatan kapasitas dan transfer teknologi untuk membantu negara-negara, di negara-negara berkembang, untuk memberikan aman, bersih, diakses dan terjangkau air minum dan sanitasi untuk semua.

Pada bulan November 2002, Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya mengadopsi Komentar Umum 15 tentang hak atas air. Pasal I.1 menyatakan bahwa "Hak asasi manusia atas air sangat diperlukan untuk memimpin kehidupan di martabat manusia. Ini merupakan prasyarat untuk realisasi hak asasi manusia lainnya". Komentar No 15 juga mendefinisikan hak atas air sebagai hak setiap orang untuk air yang cukup, aman, diterima dan dapat diakses secara fisik dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.

salam

Arda Dinata
http://www.ArdaDinata.com



Sumber: RES Resolusi A / / 64/292. Majelis Umum PBB, Juli 2010 Komentar Umum 15. Hak untuk air. Komite PBB tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya, November 2002
WWW.ARDADINATA.COM